> >

Rafael Alun Klaim Tak Pernah Pakai Jasa Konsultan Pajak dan Pertanyakan Alasan Pemblokiran Rekening

Hukum | 26 Maret 2023, 13:27 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani klarifikasi soal LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo klaim tak pernah pakai jasa konsultan pajak dan menyebut alasan pemblokiran rekeningnya tak berdasar, Sabtu (25/3/2023).

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael, Sabtu (25/3) dilansir dari Antara.

Ia menyebut keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak berdasar, terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu juga menyatakan keberatan soal tudingan bahwa dirinya melakukan TPPU. Ia menegaskan, dirinya selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.

Mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II itu juga mengaku heran dengan penyelidikan terhadap harta kekayaannya. 

Pasalnya, dia mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya, baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 maupun Kejaksaan Agung pada 2012.

Baca Juga: Pernyataan Rafael Alun Usai Diperiksa KPK: Janji Tak Bakal Kabur hingga Keberatan Dituding Cuci Uang

Dia juga mengatakan tidak ada penambahan kekayaan dirinya sejak 2011. Selain itu, ia menerangkan, penambahan nilai kekayaannya adalah karena peningkatan nilai jual objek pajak.

"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," kata dia.

Dia juga mengatakan perolehan harta yang dia miliki sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002.

"Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," kata Rafael.

Atas dasar itu, dia merasa heran kenapa kepemilikan hartanya baru dipermasalahkan sekarang. 

Meski demikian, Rafael mengaku akan tetap kooperatif dalam proses hukum bersama KPK untuk membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Rafael Diperiksa 12 Jam, KPK Dalami Peristiwa Pidana Korupsi dan Pihak yang Dijadikan Tersangka

Kini, KPK telah meningkatkan status kasus harta kekayaan tak wajar milik Rafael ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, KPK memeriksa Rafael dan keluarganya pada Jumat (24/3) untuk memberikan klarifikasi soal harta kekayaannya selama 12 jam.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah pemeriksaan pertama pada Rabu (1/3) terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, kini Rafael dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael.

Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.

Awan menjelaskan, temuan bukti yang menyebabkan Rafael dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, dan tim investigasi dugaan fraud.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU