Kompas TV nasional hukum

Rafael Diperiksa 12 Jam, KPK Dalami Peristiwa Pidana Korupsi dan Pihak yang Dijadikan Tersangka

Kompas.tv - 25 Maret 2023, 22:40 WIB
rafael-diperiksa-12-jam-kpk-dalami-peristiwa-pidana-korupsi-dan-pihak-yang-dijadikan-tersangka
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo usai memenuhi panggilan Komisi Pemerantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Konsultan pajak yang bekerja sama dengan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, diduga melarikan diri ke luar negeri. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo kembali diperiksa penyidik KPK.

Tidak hanya Rafael, istri dan anak perempuan Rafel juga ikut diperiksa KPK, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan terhadap keluarga Mario Dandy Satriyo itu berlangsung selama 12 jam.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya komitmen untuk segera menyelesaikan penyelidikan terhadap Rafael dan keluarga. 

Dalam pemeriksan Jumat kemarin, penyidik mendalami unsur pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Baca Juga: Bungkamnya Rafael Alun dan Istri Usai Diperiksa KPK Selama 12 Jam

Namun saat ini penyidik masih butuh waktu untuk menganalisis dan proses hukum yang harus dilalui sesuai ketentuan.

"Kami dalami untuk menemukan peristiwa pidana korupsi dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ali Fikri dalam pesan tertulis, Sabtu (25/3/2023).

"Yang pasti KPK komitmen segera selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini," imbuhnya. 

Sebelumnya KPK membuka penyelidikan terhadap Rafael setelah mengklarifikasi harta kekayaan sejumlah Rp56 miliar.

Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak: Rafael Diperiksa KPK Hingga Kondisi David Terkini

KPK juga telah menaikkan status pemeriksaan Rafael ke tahap penyelidikan. Dalam proses ini, KPK akan mengumpulkan bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.

Rafael sebelumnya dipanggil KPK untuk mengklarifikasi mengenai LHKPN pada Rabu (1/3/2023). Harta LHKPN Rafael sebesar Rp56 miliar dinilai tak sesuai dengan profilnya selaku pegawai Eselon III DItjen Pajak Kemenkeu.

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah putrany, Mario Dandy Satrio, melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Dalam kasus penganiayaan David, tiga orang ditetapkan sebagai pelaku yakni Mario, Shane Lukas dan AG, anak yang berkonflik dengan hukum.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x