> >

Mahfud MD: Pemilu 2024 Harus Jalan, Mendagri Menlu dan Menhan Tidak Bisa Jadi Presiden Sementara

Politik | 26 Maret 2023, 05:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (6/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

Jika presiden dilantik pada 20 Oktober 2019, maka tanggal 20 Oktober 2024 harus ada presiden baru yang dilantik. Jika tidak, akan melanggar konstitusi.

Ia menyatakan bisa saja Pemilu 2024 diundur, namun harus diikuti dengan cara mengubah konstitusi. Untuk mencapai hal itu, tentu tidaklah mudah.

Sebab, harus diusulkan dengan mengubah sepertiga pasal beserta alasan dan rumusannya. Badan pekerja pun harus dibentuk terlebih dahulu.

Belum lagi sidang perubahan UUD 1945 harus dihadiri dua pertiga anggota MPR. Untuk mencapai dua pertiga anggota MPR juga bukan hal yang gampang. 

Baca Juga: Bicara soal Pemenangan Pemilu 2024, Presiden Jokowi dan Puan Maharani Bertemu di Istana Merdeka

Menurut Mahfud, jika melihat konfigurasi politik yang terjadi saat ini, sebagian besar partai suara terbanyak menolak perpanjangan masa jabatan presiden, seperti PDIP, Demokrat, Nasdem, dan PKS.

"Ini sudah hampir separuh, endak akan ada sidang MPR," ujar Mahfud.

"Oleh sebab itu, saya katakan jangan main-main dengan jadwal pemilu. Jangan main-main, itu mengundang chaos kalau Saudara ingin memaksa pemilu itu ditunda," pungkasnya. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU