> >

Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Tak Bisa Diundur, Singgung Negara Bakal Chaos

Rumah pemilu | 25 Maret 2023, 16:01 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan ada sekitar 198 laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009 hingga 2023 yang tidak digubris oleh pihak terkait, Rabu (8/7/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan Pemilu 2024 tidak bisa diundur.

Karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta organisasi masyarakat atau ormas Islam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Arteria Dahlan Peringatkan Mahfud MD Soal Pidana Penjara karena Dokumen TPPU: Ini Serius

“Salah satu tugas jangka pendek kita dalam masalah kebangsaan, menjaga agar Pemilu tahun 2024 berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan,” kata Mahfud dalam acara Tadarus Kebangsaan dan Perumusan Peta Jalan Kepemimpinan Muslim Indonesia di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Mahfud menjelaskan, dalam konstitusi diatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, tidak boleh lewat sehari. Begitu pula dengan masa jabatan presiden yakni lima tahun sekali, tidak boleh lewat sehari pun.

Jika presiden dilantik pada 20 Oktober 2019, maka tanggal 20 Oktober 2024 harus ada presiden baru yang dilantik. Jika tidak, akan melanggar konstitusi.

Mahfud mengatakan, Pemilu 2024 bisa saja diundur, namun harus diikuti dengan cara mengubah konstitusi. Untuk mencapai hal itu, tentu tidaklah mudah.

Sebab, kata Mahfud, harus diusulkan dengan mengubah sepertiga pasal beserta alasan dan rumusannya. Badan pekerja pun harus dibentuk terlebih dahulu.

“Nanti kalau dapat sepertiga sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri dua pertiga anggota MPR,” ujar Mahfud.

Baca Juga: KPU Hadapi 48 Gugatan Selama Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Untuk mencapai dua pertiga (2/3) anggota MPR itu, tutur Mahfud, juga tidak mudah. Bila melihat konfigurasi politik yang terjadi saat ini, sebagian besar partai suara terbanyak menolak perpanjangan masa jabatan presiden, seperti PDIP, Demokrat, Nasdem, dan PKS.

“Ini sudah hampir separuh, endak akan ada sidang MPR,” ujarnya.

Mahfud menyebut, dalam keadaan tersebut, negara bisa menjadi chaos. Pasalnya, masa jabatan presiden habis dan presiden baru belum diangkat, karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat.

Adapun aturan pengangkatan presiden saat ini berbeda dengan di zaman Orde Baru yang bisa diangkat oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU