Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Hadapi 48 Gugatan Selama Proses Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Kompas.tv - 24 Maret 2023, 15:52 WIB
kpu-hadapi-48-gugatan-selama-proses-pendaftaran-parpol-peserta-pemilu-2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPU RI)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah menghadapi sebanyak 48 perkara selama membuka tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. 

"Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu dalam pendaftaran parpol ini ada 48 perkara dengan jalur yang berbeda-beda," kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: KPU Akan Ketemu Partai Prima Hari Ini untuk Bahas Tahapan Verifikasi Ulang

Ia menjelaskan, gugatan tersebut berasal dari parpol yang dinyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Menurut dia, gugatan dari Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyita perhatian publik itu bukan merupakan satu-satunya gugatan yang pernah dihadapi oleh KPU.

"Mungkin sebagian kita baru terkesima ketika ada putusan PN Jakpus. Sejatinya, KPU melayani seluruh proses gugatan yang dilakukan oleh calon peserta pemilu sejak pendaftaran parpol, itu sudah ada 48 perkara," ujarnya.

Ia menyebut, dari 18 perkara itu merupakan pelanggaran administrasi pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang berasal dari gugatan Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Negeri Daulat Indonesia. 

Selanjutnya, Partai Karya Republik, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Pelita, Partai Republik Satu, dan Partai Prima.

Dari 18 perkara itu, hanya perkara terkait Partai Prima yang dikabulkan Bawaslu.

Selain itu, ada pula enam perkara sengketa proses pemilihan umum (SPPU) di Bawaslu, yang merupakan gugatan dari Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Prima, Partai Republik, Parsindo, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Ummat.

Dari enam perkara itu, gugatan Partai Ummat mencapai kesepakatan mediasi dengan KPU, sedangkan lima gugatan lainnya dikabulkan.


 

Berikutnya, SPPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berasal dari gugatan PKP, Partai Republik, Partai Berkarya, Parsindo, Partai Prima, Partai Masyumi, Partai Perkasa, dan Partai Negeri Daulat Indonesia. Seluruh gugatan tersebut ditolak PTUN Jakarta.

"Ada juga satu perkara di PN Jakpus yang berasal dari gugatan Partai Prima dan itu dikabulkan," kata Afif.

Kemudian, terdapat pula delapan perkara biasa di PTUN Jakarta yang berasal dari gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, PKR, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Republik, Parsindo, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Prima. "Seluruh gugatan itu pun ditolak PTUN," ujarnya.

Baca Juga: KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024

Selanjutnya, lima perkara terkait perlawanan atas gugatan biasa di PTUN Jakarta dari gugatan Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, PKR, Parsindo, dan Partai Republiku Indonesia ditolak pula. 

"Terakhir, ada dua peninjauan kembali atas SPPU di PTUN Jakarta dari gugatan Partai Prima dan PKP," katanya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x