> >

Lukas Enembe Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Ngotot Minta Dirawat di Singapura hingga Tolak Minum Obat

Hukum | 23 Maret 2023, 05:25 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

"Saya meminta pengobatan terhadap sakit saya dengan cara saya harus dirawat di rumah sakit," tulis Lukas.

Ketiga, Lukas meminta agar ia bisa menjalani pengobatan di Singapura. Sebab, kata dia, dokter di Singapura sangat paham dan mengerti tentang penyakitnya.  

"Saya meminta agar sakit saya ini dirawat di rumah sakit Singapura karena mereka (dokter) yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini," tulis Lukas.

Terakhir, Lukas menyampaikan keluhannya yang harus tinggal di ruang tahanan dalam kondisi dirinya yang masih sakit.

Baca Juga: Mahfud Tegaskan Lagi Penyanderaan Pilot Susi Air Tidak Ada Hubungan dengan Lukas Enembe dan DOB

"Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan dirawat di Rutan KPK," ucap Lukas.

Seperti diketahui, KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di salah satu restoran yang ada di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023).

Lukas Enembe sudah sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar. 

Belakangan, Ketua KPK Firly Bahuri mengatakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe lebih banyak yakni mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga: Pihak KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Mandi Sendiri, TIdak Perlu Dirujuk untuk Berobat ke Singapura

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU