Kompas TV nasional hukum

Pihak KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Mandi Sendiri, TIdak Perlu Dirujuk untuk Berobat ke Singapura

Kompas.tv - 7 Februari 2023, 18:29 WIB
pihak-kpk-sebut-lukas-enembe-bisa-mandi-sendiri-tidak-perlu-dirujuk-untuk-berobat-ke-singapura
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK menjelaskan bahwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masih bisa beraktivitas sendiri, sehingga tidak perlu dirujuk untuk berobat ke Singapura. (Sumber: KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masih bisa beraktivitas sendiri, sehingga tidak perlu dirujuk untuk berobat ke Singapura.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD intens memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Kata Ali, setiap hari tim dokter KPK memeriksa dan memantau kesehatan Lukas, serta melaporkannya 4 x sehari.

"Bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," kata Ali Fikri, Selasa (7/2/2023), dikutip Tribunnews.com.

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," lanjutnya.

Mengenai pemeriksaan perkaranya oleh penyidik, Ali menyebut bahwa Lukas Enembe mampu memahami perkara yang dihadapi dan mampu membela dirinya dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Masih Ada Buron Korupsi yang Berkeliaran, KPK: 21 DPO, 17 Sudah Tertangkap, Sisa 4 Masih Dicari

Sebelumnya, Lukas Enembe sempat menulis sebuah surat yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Isi surat tersebut sevara garis besar meminta agar Lukas diperbolehkan berobat ke Singapura.

Berdasarkan foto yang diterima, surat itu ditulis tangan di atas sebuah secarik kertas menggunakan pulpen dengan tinta hitam, bertanggal 29 Januari 2023.



Sumber : Tribunnews.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x