> >

Mahfud MD: Ceramah Politik di Masjid atau Gereja Boleh, Asalkan Politik Kebangsaan

Politik | 21 Maret 2023, 14:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud MD (Sumber: ANTARA/Gilang Galiartha)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang pemillu 2024 dan Bulan Ramadan yang tak lama lagi tibaMenteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, ceramah politik diperbolehkan di rumah ibadah, baik di Masjid, Gereja maupun pesantren. 

Tapi, kata dia, ada syaratnya, yakni bukan politik praktis, baik terkait Pilpres 2024 maupun pemilu yang disebutnya ceramah terkait hal itu bisa berujung perpecahan. 

Ia juga menegaskan, setuju jika ceramah politik dibolehkan di rumah ibadah asalkan berisi nilai kebangsaan, diperbolehkan.

Bukan politik praktis yang mengajak seeorang memilih calon atau partai tertentu. 

"Saya katakan tadi berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh," kata Mahfud selepas memberikan pidato dialog 'Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama' di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

"Asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, politik kemanusiaan, dan kerakyatan," tambahnya. 

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp300 T Mahfud MD dan Sri Mulyani Sepakati Hal ini

Sebaliknya, kata Mahfud MD, berceramah tentang politik bakal dilarang apabila terkait politik praktis.

"Tapi kalau politik praktis jangan di masjid, jangan di pesantren. Jangan di gereja juga," jelasnya. 

"Karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang," tambah Mahfud.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU