> >

Menkeu Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Hanya Sebagian Kecil dari Transaksi Rp349 Triliun

Peristiwa | 20 Maret 2023, 17:11 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Senin (20/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang terlibat dalam transaksi mencurigakan Rp349 triliun hanya sebagian kecilnya dari pihak-pihak lain yang terlibat. 

Hal itu disampaikan melalui konferensi pers usai dirinya bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp300 T Mahfud MD dan Sri Mulyani Sepakati Hal ini

Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya menerima surat dari PPATK pada tanggal 13 Maret 2023 bernomor SR/3160/AT.0101/III/2023. Surat itu memuat rekapitulasi data hasil analisa dan pemeriksaan, serta informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk Kementerian Keuangan.

PPATK juga melampirkan 300 surat yang dikirimkan ke berbagai perusahaan, badan, dan perseorangan, bersamaan dengan surat tersebut.

Sri Mulyani pun merinci 300 surat tersebut. 65 di antaranya merupakan surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan, atau perseorangan, di mana di dalamnya tidak ada pegawai Kemenkeu yang terlibat.

“Jadi ini transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan atau badan atau orang lain. Namun karena menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, terutama menyangkut ekspor, impor, maka kemudian dia dikirimkan oleh PPATK kepada kami,” jelas Sri Mulyani, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Baru, Asuransi Kematian PNS Kini Jadi Rp8 Juta

65 surat tersebut, jika ditotal, transaksinya mencapai Rp253 triliun.

Selanjutnya, ada 99 surat yang dikirimkan PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksi sebesar Rp74 triliun. Sayangnya, Sri Mulyani tak menyebutkan aparat penegak hukum yang dimaksud.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU