> >

Soal Transaksi Janggal Rp300 T Mahfud MD dan Sri Mulyani Sepakati Hal ini

Peristiwa | 20 Maret 2023, 16:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Senin (20/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat untuk melanjutkan penelusuran kejanggalan transaksi senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Mahfud MD menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan akan melanjutkan penelusuran transaksi janggal itu dari Laporan Hasil Analisa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Kementerian Keuangan akan bertindak sebagai penyidik tindak pidana asal adanya dugaan pencucian uang.

Baca Juga: Rapat dengan Mahfud MD Bahas Transaksi Mencurigakan 300 Triliun Batal, Komisi III: Kami Bingung

“Berikutnya, apabila nanti dari laporan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal,”  kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam di Jakarta, Senin (20/3/2023).

“Atau mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lain, yaitu polisi atau jaksa atau KPK.”

Mahfud MD menegaskan bahwa laporan hasil analisa transaksi janggal Rp300 triliun bukan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Angka tersebut kini telah berkembang menjadi Rp349 triliun.

“Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu, laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang. Ini bukan korupsi,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Komisi III Panggil Mahfud MD dan PPATK, Minta Penjelasan Transaksi Rp300 T di Kemenkeu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kemudian memaparkan bahwa pencucian uang meliputi kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain.

Kemudian, membentuk perusahaan cangkang, mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah, kemudian menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpang hasil kejahatan, menyembunyikan harta hasil kejahatan dalam SDB (safe deposit box) atau tempat lain.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU