> >

Peluang Restorative Justice bagi AG Pelaku Penganiayaan David, Bisa Damai lewat Cara Ini

Hukum | 20 Maret 2023, 07:41 WIB
Ilustrasi. Pelaku penganiayaan David Ozora yang masih di bawah umur, AG (15), berpeluang lakukan jalur damai dengan cara diversi. (Sumber: Shutterstock.com)

Proses peradilan pidana Anak akan tetap dilanjutkan apabila proses diversi tak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan.

Di sisi lain, Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho menerangkan, meski keluarga David menerima permohonan maaf AG dan memilih jalan damai, negara belum tentu bisa menerima hal itu.

Baca Juga: Pakar Sebut Restorative Justice Tidak Cocok Diterapkan dalam Kasus Penganiayaan David

"Kalau pun pihak keluarga korban menerima, negara pun belum tentu bisa menerima,” kata Hibnu, Minggu (19/3) dilansir dari Antara.

Pasalnya, penganiayaan terhadap David Ozora merupakan tindak pidana berat, sehingga keadilan restoratif bagi pelaku justru dinilai menyalahi peraturan Kejaksaan.

“Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun,” ujarnya.

Adapun AG yang masih d ibawah umur dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 56 KUHP.

Seperti dua pelaku lainnya, ancaman hukuman maksimal terhadap AG berdasarkan pasal tersebut lebih dari tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Pesan dan Janji Ayah David Ozora Korban Penganiayaan Mario: Kamu Gak Sendiri Sayang, Gak akan Pernah

Keluarga David tolak damai

Di sisi lain, pihak keluarga korban yang diwakili oleh Alto Luger menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan damai dengan pelaku penganiayaan David.

"Tidak ada (damai)," kata Alto Luger, Jumat (17/3/2023) kepada Kompas.tv. 

Ia menegaskan bahwa perkara penganiayaan David akan tetap berjalan sesuai hukum.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU