> >

Psikolog Forensik soal Mario Dandy Gemar Flexing: Tak Miliki Kemandirian Finansial maupun Sosial

Hukum | 19 Maret 2023, 20:43 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye) kasus penganiaya David (17) di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menyoroti perilaku tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo yang gemar pamer harta atau flexing di media sosialnya.

Reza menyebut hobi flexing yang dipamerkan di media sosial tersebut menunjukkan bahwa Mario tidak memiliki kemandirian, baik secara finansial maupun sosial.

"Tayangan atau video flexing tersangka M (Mario) sangat nyata mengindikasikan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kemandirian baik sisi finansial ataupun sosial," kata Reza dalam Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (19/3/2023). 

Hal tersebut, kata dia, juga kemungkinan yang menjadi salah satu faktor yang membuat Mario Dandy melakukan penganiayaan keji terhadap David.

Mengingat, menurut penjelasannya, merujuk dalam penakaran risiko atau risk assesment, ketidakmandirian seseorang, baik dari sisi finansial maupun sosial ini merupakan salah satu faktor risiko yang mendorong siapapun untuk melakukan tindakan jahat disertai kekerasan.

"Itulah yang menjadi faktor risiko mengapa yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sedemikian rupa," tegasnya.

Seperti diketahui, gaya hidup mewah Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini disorot publik usai dirinya melakukan penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.

Pada media sosialnya, Mario sering menunjukkan dirinya tengah mengendarai mobil dan motor mewah.

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang viral di media sosial saat mengendarai moge. (Sumber: Istimewa)

Baca Juga: Mario Sebar Video Penganiayaan, Psikolog Singgung Motif Instrumental: Untuk Dapat Citra Macho

Bahkan ketika melakukan penganiayaan terhadap korban, Mario mengendarai mobil Jeep Rubicon.

Flexing yang dilakukan Mario Dandy di media sosial tersebut, kemudian berdampak kepada sang ayah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.

Publik yang terlanjur geram pun menyoroti kekayaan ayah Mario. 

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael memiliki harta sebesar Rp56 miliar yang dinilai tidak wajar jika melihat jabatannya.

Buntutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rafael untuk mengklarifikasi harta kekayaannya.

Tak sampai di situ, ayah Mario juga dicopot dari jabatannya dan telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sementara itu, pada Rabu (8/3/2023), ketika Itjen Kemenkeu mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Rafael, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap aliran uang yang tidak wajar atau transaksi senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu.

Mahfud juga mengatakan, pergerakan uang yang mencurigakan tersebut sebagian besar berada di DJP dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (hanya) ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak. Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan). PPATK juga sudah menyampaikan," ujar Mahfud.

Tak hanya itu, kasus Mario Dandy juga berimbas pada sorotan publik terhadap kelakuan hedon dan harta kekayaan sejumlah pejabat di tanah air.

Baca Juga: Pesan dan Janji Ayah David Ozora Korban Penganiayaan Mario: Kamu Gak Sendiri Sayang, Gak akan Pernah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU