> >

Psikolog Forensik soal Mario Dandy Gemar Flexing: Tak Miliki Kemandirian Finansial maupun Sosial

Hukum | 19 Maret 2023, 20:43 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye) kasus penganiaya David (17) di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Flexing yang dilakukan Mario Dandy di media sosial tersebut, kemudian berdampak kepada sang ayah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.

Publik yang terlanjur geram pun menyoroti kekayaan ayah Mario. 

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael memiliki harta sebesar Rp56 miliar yang dinilai tidak wajar jika melihat jabatannya.

Buntutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rafael untuk mengklarifikasi harta kekayaannya.

Tak sampai di situ, ayah Mario juga dicopot dari jabatannya dan telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sementara itu, pada Rabu (8/3/2023), ketika Itjen Kemenkeu mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Rafael, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap aliran uang yang tidak wajar atau transaksi senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu.

Mahfud juga mengatakan, pergerakan uang yang mencurigakan tersebut sebagian besar berada di DJP dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (hanya) ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak. Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan). PPATK juga sudah menyampaikan," ujar Mahfud.

Tak hanya itu, kasus Mario Dandy juga berimbas pada sorotan publik terhadap kelakuan hedon dan harta kekayaan sejumlah pejabat di tanah air.

Baca Juga: Pesan dan Janji Ayah David Ozora Korban Penganiayaan Mario: Kamu Gak Sendiri Sayang, Gak akan Pernah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU