> >

Tindaklanjuti Instruksi Jokowi, Kapolri akan Tindak Tegas Impor Baju Bekas

Hukum | 19 Maret 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi - Pembeli memilih pakaian bekas impor atau thrifting di salah satu kios di Pasar Metro Atom, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan menindak tegas pengimpor pakaian bekas (thrifting), termasuk pengimpor yang melalui jalur penyelundupan.

Listyo telah menginstruksikan bawahannya untuk melakukan pemeriksaan di seluruh pintu masuk barang-barang impor.

"Yang jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait pintu masuk di Cukai untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3/2023).

"Kalau nanti ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas."

Baca Juga: Impor Baju Bekas Masih Masuk, Komisi XI DPR Minta Ditjen Bea dan Cukai Perkuat Pengawasan

Polri, lanjutnya, akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mencegah impor baju bekas.

Menurut Listyo, langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari akar permasalahan maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Jokowi Sebut Thrifting Rusak Industri Tekstil Indonesia

Presiden Jokowi menanggapi soal larangan impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia. Larangan impor pakaian bekas ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu.

Menurut Jokowi, bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Oleh karena itu, ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri dan ditindak.

Baca Juga: Konsumen Thrifting Buka Suara soal Larangan Impor Baju Bekas: Lebih Murah, Kualitas Oke, Size Banyak

Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU