> >

Soal SMS Berisi Larangan Kampanye Anies di Masjid Surabaya, Ini Kata Bawaslu Jatim dan NasDem

Rumah pemilu | 18 Maret 2023, 10:07 WIB
Anies Baswedan melambaikan tangan usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/3/2023). (Sumber: Instagram Anies Baswedan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beredar SMS soal larangan kampanye politik di Masjid Al Akbar Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang ditujukan kepada bakal capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, pada Jumat (17/3/2023).

SMS tersebut berbunyi "Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/ K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu."

Terkait hal itu, Komisioner Bawaslu Jatim Muh Ikhwanuddin Alfianto membantah pesan tersebut bersumber dari pihaknya.

"Jadi bukan surat Bawaslu Jatim," kata Ikhwanuddin, Jumat (17/3/2023), dilansir Tribun Jatim. 

Bunyi SMS larangan kampanye Anies Baswedan (Sumber: istimewa)

Baca Juga: Anies Baswedan Bantah Curi Start Kampanye Pilpres 2024: Di Kita Namanya Akselerasi

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar tidak membantah isi SMS tersebut. 

Saat ini, kata dia, memang belum waktunya melakukan kampanye Pilpres 2024.

Di sisi lain, melalui edaran itu, pihaknya menegaskan sejumlah tempat yang tidak diperbolehkan menjadi lokasi aktivitas politik di antaranya tempat ibadah dan lingkungan pendidikan.

Dalam konteks Anies yang mengunjungi Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Agil menjelaskan selama tidak ada ajakan memilih, belum dapat dikategorikan kampanye. 

"Imbauan kami itu, kegiatan itu tetap bisa dilaksanakan karena dalam ketentuan PKPU 33 tahun 2018, partai ketika sudah ditetapkan tapi belum masa kampanye, itu boleh melakukan sosialisasi selama tidak melanggar aturan," ucapnya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribun Jatim


TERBARU