> >

Resmi! Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi, Kakorlantas: Nol Biayanya

Peristiwa | 16 Maret 2023, 12:54 WIB
Pameran otomotif nasional Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Kini resmi pajak progresif dihapus dan biaya balik nama kendaraan dikurangi (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, kini resmi diadakan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat.

Masyarakat pun diminta agar tidak ragu karena biaya yang dibebankan tidak besar, bahkan bisa nol rupiah. 

Hal ini ditegaskan Irjen Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat," ujar Firman Selasa (14/3/2023) dilansir kompas.com

Baca Juga: Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan akan Dihapus?

Maka dari itu, dengan kebijakan penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, menurutnya masyarakat tidak perlu bimbang. 

Masyarakat pun diimbau agar lapor pajak karena adanya kebijakan pajak progresif dan BBNKB ini. 

 "Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya," katanya.

Adapun pemerintah sendiri sejak 2022 telah mengusulkan soal penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan atau BBNKB II ini aga gar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga: Pemerintah Buka Wacana Terapkan Pajak Progresif Kepemilikan Tanah, Ini Reaksi Pengusaha

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU