> >

Polisi Jelaskan Alasan Menerima Permintaan Rehabilitasi Ammar Zoni: Berat Sabu Kurang dari 1 Gram

Kriminal | 14 Maret 2023, 14:24 WIB
Aktor Ammar Zoni yang ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menjelaskan alasan mengabulkan permintaan rehabilitasi yang diajukan oleh aktor Ammar Zoni, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy menyebuat salah satu alasannya adalah berat bersih sabu yang dimiliki Ammar Zoni tidak mencapai 1 gram.

Pihaknya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 tentang Rehabilitasi.

"Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang mengatur soal rehabilitasi, di sana tertuang dengan jelas perihal ketentuan tersangka penyalahgunaan narkoba yang boleh direhabilitasi," kata Ardhy, Selasa (14/3/2023), dikutip Kompas.com.

"Berat bersih narkoba jenis sabu yang kami dapatkan hanya berada di angka 0,68 gram. Jadi tersangka AZ (Ammar Zoni) beserta dua rekannya (M dan RH) secara sah menurut perundang-undangan berhak melakukan rehabilitasi," tambah dia.

Baca Juga: Ammar Zoni Akhirnya Direhabilitasi di Lido, Polisi: Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010 mengatur batas maksimal berbagai jenis narkotika. Khusus methamphetamine atau sabu, SEMA memasang patok tertingginya berada di angka 1 gram.

Berdasarkan aturan itu, tersangka penyalahgunaan narkotika tidak terbukti memiliki berat bersih sabu di atas 1 gram, berhak untuk meminta rehabilitasi.

 

Meski demikian, menurut Ardhy, rehabilitasi yang diterima Ammar Zoni mungkin menjadi yang terakhir kali.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU