> >

Alasan LPSK Tolak Lindungi AG, Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David

Hukum | 14 Maret 2023, 13:06 WIB
Polisi menggelar rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora oleh tiga pelaku Mario Dandy, Shane Lukas dan AG di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pihak AG (15), kekasih dari Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengungkapkan alasannya. Permohonan ditolak karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

AG tidak memenuhi syarat karena memiliki status hukum sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal ini tidak termasuk dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014. Keputusan penolakan tersebut telah dibuat oleh Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Baca Juga: Rafael Alun Belum Pernah Jenguk Mario di Tahanan, tapi Sudah Bolak-balik Cek Deposit Box

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto, Selasa (14/3/2023) dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, LPSK merekomendasikan agar pihak AG dapat mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak AG terpenuhi dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Sebagaimana dilaporkan, dalam kasus ini, Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, dan temannya, Shane Lukas (19), menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU