> >

Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Rp37 Miliar, Pakar TPPU: Kemungkinan Besar Hasil Pencucian Uang

Hukum | 12 Maret 2023, 21:53 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menyoroti temuan uang Rp37 miliar dalam safe deposit box Rafael. (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menyoroti temuan uang Rp37 miliar dalam safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Yenti menduga uang tersebut merupakan hasil pencucian uang.

"Sudah bukan janggal lagi tapi jahat, ini pasti ada sesuatu hal, kemungkinan besar adalah pencucian uang," kata Yenti dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (12/3/2023). 

"Kemungkinan besar dia menyembunyikan uang hasil kejahatan di dalam boks tersebut."

Menurut Yenti, ada kejanggalan dalam safe deposit box tersebut karena berisi uang tunai atau cash.

Pasalnya, sejauh yang Yenti ketahui, safe deposit box hanya untuk menyimpan surat berharga dan harta seperti logam mulia maupun perhiasan, bukan uang tunai. 

"Ini aneh, sejauh yang saya tahu, namanya deposit box tidak boleh uang disimpan, karena uang disimpan bagaimana nanti neraca keuangan negara dan dunia, bisa kita hitung?" jelasnya.

"Sehingga itu, kemungkinannya menyembunyikan hasil kejahatan."

Yenti kemudian menyoroti pengawasan dalam bank yang menyewakan safe deposit box tersebut.

Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rp37 Miliar di Deposit Box Bank, Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo

"Deposit box ini pasti di bawah bank masing-masing karena salah satu persyaratan menyewa deposit box adalah menjadi nasabah di situ," ujarnya.

"Artinya ini ada masalah dalam pengawasan di bank tersebut. Kok bisa? Ini ada apa?"

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang tunai berjumlah puluhan miliar rupiah yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo.

Uang tunai senilai Rp37 miliar tersebut tersimpan dalam deposit box salah satu bank BUMN dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. 

"Ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi mengenai temuan itu, Kamis (9/3/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun uang tersebut termasuk dalam dana milik Rafael yang diblokir oleh PPATK.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, Rp37 miliar itu ditemukan setelah Rafael mendatangi bank dan ingin membuka safe deposit box.

Setelah proses pembukaan deposit box selesai, kata Mahfud, PPATK langsung melakukan pemblokiran terhadap dana dalam deposit tersebut. 

"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3).

"Dalam keadaan itu, lalu dikoordinasikan dicari dasar hukumnya. Tanya ke KPK, bisa enggak dibongkar. Akhirnya dibongkar, ketemu isinya satu deposit box itu Rp37 miliar dalam bentuk US dollar." 

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Temuan Deposit Box Rafael Alun tentang Uang Rp37 Miliar

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU