> >

Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Rp37 Miliar, Pakar TPPU: Kemungkinan Besar Hasil Pencucian Uang

Hukum | 12 Maret 2023, 21:53 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menyoroti temuan uang Rp37 miliar dalam safe deposit box Rafael. (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menyoroti temuan uang Rp37 miliar dalam safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Yenti menduga uang tersebut merupakan hasil pencucian uang.

"Sudah bukan janggal lagi tapi jahat, ini pasti ada sesuatu hal, kemungkinan besar adalah pencucian uang," kata Yenti dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (12/3/2023). 

"Kemungkinan besar dia menyembunyikan uang hasil kejahatan di dalam boks tersebut."

Menurut Yenti, ada kejanggalan dalam safe deposit box tersebut karena berisi uang tunai atau cash.

Pasalnya, sejauh yang Yenti ketahui, safe deposit box hanya untuk menyimpan surat berharga dan harta seperti logam mulia maupun perhiasan, bukan uang tunai. 

"Ini aneh, sejauh yang saya tahu, namanya deposit box tidak boleh uang disimpan, karena uang disimpan bagaimana nanti neraca keuangan negara dan dunia, bisa kita hitung?" jelasnya.

"Sehingga itu, kemungkinannya menyembunyikan hasil kejahatan."

Yenti kemudian menyoroti pengawasan dalam bank yang menyewakan safe deposit box tersebut.

Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rp37 Miliar di Deposit Box Bank, Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU