> >

Tak Tahu Safe Deposit Box Rafael dan Skandal Rp300 Triliun, Prastowo: Wewenang Kemenkeu Terbatas

Peristiwa | 11 Maret 2023, 20:27 WIB
Staf khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo saat menyampaikan keterangan dalam program Kompas TV, Sabtu (11/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai skandal dugaan pencucian uang Rp300 triliun oleh ratusan pegawai di lembaganya.

Yustinus menekankan, Kementerian Keuangan memiliki keterbatasan wewenang sebagai lembaga negara. Sehingga, pihaknya belum tahu mengenai skandal Rp300 triliun atau safe deposit box Rafael Alun Trisambodo yang baru-baru ini ditemukan.

Menurut Yustinus, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga kini belum menjelaskan mengenai taksiran nilai pencucian uang tersebut.

Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rp37 Miliar di Deposit Box Bank, Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani juga menyampaikan hal serupa dan mengaku akan menanyakan detailnya ke Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Surat terakhir yang kami terima, hari Kamis kemarin adalah surat yang berisi rekapitulasi informasi dan LHK dari PPATK yang sebagian besar sudah kami tindaklanjuti juga, tetapi tidak menyebutkan nominal,” kata Yustinus dalam program “Kompas Petang” Kompas TV, Sabtu (11/3/2023).

"Kementerian Keuangan punya keterbatasan kewenangan, kami punya laporan LHKPN, laporan LHK, informasi yang sumbernya dari beberapa pihak lalu kami integrasikan dalam sistem untuk verifikasi dan profiling,” lanjutnya.

Kementerian Keuangan RI tengah menjadi sorotan usai skandal pencucian uang yang melibatkan eks pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. PPATK menemukan Rp500 miliar pada 40 rekening Rafael dan safe deposit box berisi Rp37 miliar.

PPATK dan Menko Polhukam Mahfud MD pun menyinggung dugaan pencucian uang senilai Rp300 triliun yang diduga melibatkan 460 pegawai Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ratusan Pegawai Diduga Punya Harta Tak Wajar, Sri Mulyani Ungkap Sanksi Maksimal dari Kemenkeu

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU