> >

Menkopolhukam Sebut Penundaan Pemilu akan Sebabkan Kekacauan Luar Biasa: Kabinet Bubar 21 Oktober

Rumah pemilu | 9 Maret 2023, 06:00 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) (kiri) dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/3/223) menegaskan bahwa penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menimbulkan kekacauan yang luar biasa dan tidak terbayangkan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menimbulkan kekacauan yang luar biasa dan tidak terbayangkan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, jika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan tahapan pemilu dilaksanakan, maka kekacauan akan terjadi, sebab Indonesia akan mengalami kekosongan kepemimpinan nasional.

“Ada satu yang lebih berbahaya, itu akan menimbulkan kekacauan yang luar biasa yang tidak terbayangkan,” tuturnya.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Pastikan Pemerintah Jamin Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024

“Karena begini, jika betul karena putusan pengadilan pemilu harus ditunda, pada tanggal 21 Oktober (2024) kan Indonesia kekosongan kepemimpinan nasional, karena pada saat itu Pak Jokowi dan kabinetnya sudah bubar, 21 Oktober.”

Kekosongan kepemimpinan nasional tersebut, lanjut Mahfud, tidak bisa diisi dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) seperti dulu.

Sebab, saat ini MPR tidak punya kewenangan yang sifatnya mengatur.

“Jadi itu harus mengubah konstitusi. Mengubah konstitusi itu prosedurnya rumit, harus diajukan oleh minimal 1/3, saat sidang pertama harus dihadiri oleh ¾ anggota MPR, dan nanti sesudah itu akan terlihat, paling tidak 3 fraksi menyatakan tidak hadir di situ, sudah lebih dari 25 persen.”

“Berarti ini kacau, MPR tidak bisa membuat keputusan, misalnya ya, sementara pemerintahan sudah akan kosong tanggal 21 Oktober.”

Dalam dialog tersebut, Mahfud juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) lima tahun sekali merupakan isi konstitusi, dan hanya bisa diubah dengan muatan konstitusi.

“Ketentuan pemilu lima tahun sekali, presiden jabatannya berhenti dalam 5 tahun untuk setiap periode, itu adalah isi konstitusi,” tuturnya.

“Tidak bisa diatur dengan undang-undang, jadi materi muatan konstitusi hanya bisa diubah dengan muatan konstitusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika presiden dianggap berhalangan tetap, ada ketentuan yang mengatur bahwa kedudukannya diganti oleh tiga menteri utama, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.

Baca Juga: KPU Menanti Undangan Bahas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024 dari Komisi II DPR

Tapi, lanjut Mahfud, saat masa jabatan presiden usai, maka otomatis masa jabatan menteri di kabinetnya pun turut selesai.

“Tapi harus diingat, begitu presiden habis masa jabatannya, ketiga menteri itu pun habis masa jabatannya, tidak bisa mengganti presiden.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU