Menkopolhukam Sebut Penundaan Pemilu akan Sebabkan Kekacauan Luar Biasa: Kabinet Bubar 21 Oktober
Rumah pemilu | 9 Maret 2023, 06:00 WIBDalam dialog tersebut, Mahfud juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) lima tahun sekali merupakan isi konstitusi, dan hanya bisa diubah dengan muatan konstitusi.
“Ketentuan pemilu lima tahun sekali, presiden jabatannya berhenti dalam 5 tahun untuk setiap periode, itu adalah isi konstitusi,” tuturnya.
“Tidak bisa diatur dengan undang-undang, jadi materi muatan konstitusi hanya bisa diubah dengan muatan konstitusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika presiden dianggap berhalangan tetap, ada ketentuan yang mengatur bahwa kedudukannya diganti oleh tiga menteri utama, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.
Baca Juga: KPU Menanti Undangan Bahas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024 dari Komisi II DPR
Tapi, lanjut Mahfud, saat masa jabatan presiden usai, maka otomatis masa jabatan menteri di kabinetnya pun turut selesai.
“Tapi harus diingat, begitu presiden habis masa jabatannya, ketiga menteri itu pun habis masa jabatannya, tidak bisa mengganti presiden.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV