> >

Konsultan Pajak Rafael Alun Diduga Kabur ke Luar Negeri, KPK Angkat Bicara

Hukum | 7 Maret 2023, 05:05 WIB
Ilustrasi. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai dugaan kaburnya konsultan pajak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafal Alun Trisambodo ke luar negeri. (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai dugaan kaburnya konsultan pajak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafal Alun Trisambodo ke luar negeri.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut pihaknya akan mencari cara mengusut harta Rafael meskipun tanpa pemanggilan konsultan tersebut.

Konsultan pajak Rafael Alun diyakini menjadi nominee atau pihak yang menyamarkan hasil tindak pidana pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga nominee Rafael adalah eks pegawai Dirjen Pajak.

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Diduga Samarkan Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Kabur Ke Luar Negeri

Pahala menyatakan, mengingat kasus Rafael belum masuk ke tahap penindakan, pihaknya tak bisa berbuat banyak mengenai nominee yang kabur ke luar negeri. Namun, ia memastikan penelusuran harta janggal Rafael Alun akan tetap berjalan.

"Kalau soal lari ke luar negeri itu saya baru dengar, ya, tapi pasti kita akan upayakan cara lain. Itu kan yang penting datanya ada, kalau sudah dibekukan kan itu ada rekeningnya," kata Pahala dikutip Tribunnews, Senin (6/3/2023).

"Jadi, kita bilang fisik kita belum fokus apa dia dipanggil mau apa enggak, atau dia pergi ke luar negeri, saya pikir itu. Karena ini belum proses hukum, kita cari cara lain, yang penting kita datangi semua dari sekarang," lanjutnya.

Sebelumnya, PPATK dilaporkan telah memblokir rekening konsultan pajak Rafael Alun. PPATK menduga tindak pidana pencucian uang di balik harta Rafael Alun dilakukan pencuci uang profesional.

Di lain sisi, Pahala mengaku KPK telah bertukar data dengan PPATK mengenai konsultan pajak Rafael Alun. Ia menyebut modus nominee memang umum dipakai dalam tindak pidana pencucian uang.

"Kalau yang disebut ini nominee untuk mencucinya, tapi kita bilang ya secara generic memang ini pola-pola yang selalu dipakai. Jadi, membeli harta pakai nama orang lain, menerima dengan tunai dari orang lain, bukan dari yang kira-kira terkait," kata Pahala.

Baca Juga: Geng di Ditjen Pajak Punya Pola Sangat Canggih untuk Samarkan Harta Kekayaan, KPK Bakal Bongkar

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU