> >

Identifikasi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polisi Gunakan 3 Metode

Update | 5 Maret 2023, 08:55 WIB
Sejumlah polisi membawa kantong jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, di Jalan Tanah Merah Bawah, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, untuk dipindahkan menuju RS Polri, Jumat (3/3/2023). (Sumber: Kompas.id/KG Newsroom)

”Kondisi korban keadaannya parah sehingga untuk mencocokkan sidik jari dengan pihak keluarga perlu waktu lima hari sampai 14 hari,” jelas Mashudi.

Senada, Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Hariyanto menyatakan, proses identifikasi korban meninggal dunia dalam kebakaran Depo Pertamina Plumpang akan terus berlangsung hingga dua pekan. 

"Lima sampai 14 hari (ke depan), doakan," Hariyanto saat konferensi pers, Sabtu (4/3) di RS Polri Kramatjati.

Ia berharap, 12 jenazah yang belum teridentifikasi itu dapat segera dikenali agar bisa memberi kepastian kepada keluarga yang ditinggalkan.

Untuk itu, pihaknya telah membuka posko antemortem untuk menampung informasi yang disampaikan oleh anggota keluarga. Hingga Sabtu malam, pihaknya telah mengambil 10 sampel keluarga inti korban. 

Baca Juga: Anak dan Istri Tewas dalam Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Marsian: Habis Semua

”Pemeriksaan antemortem para korban itu meliputi pemeriksaan DNA, struktur gigi, data medis, dan beragam proses pemeriksaan lain," jelasnya.

Ia meminta para keluarga, terutama keluarga inti, yang kehilangan anggota keluarga mereka dalam insiden kebakaran ini datang ke RS Polri untuk memberikan ciri-ciri.

"Dibutuhkan data antemortem itu dari pihak keluarga inti, seperti kakak kandung, adik kandung, dan orangtua agar segera melaporkan ke RS Polri,” ujarnya.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyelidikan penyebab peristiwa kebakaran Terminal Integrated BBM Pertamina di Plumpang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat lalu, masih dilakukan.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan, Pertamina telah membentuk tim gabungan, fungsi terkait, dan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi penyebab terjadinya kebakaran.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU