> >

Refly Harun soal Putusan PN Jakpus: Sangat Kebablasan, KPU Harus Banding

Rumah pemilu | 3 Maret 2023, 20:34 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024, kebablasan. (Sumber: KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Kendati demikian, Refly tetap bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi hingga putusan untuk menunda Pemilu 2024 dari PN Jakpus tersebut keluar.

"Tetapi tetap harus dipertanyakan kok bisa pengadilan negeri dengan hakim senior memutuskan hal yang menurut saya sangat lucu, kebablasan. Maka saya bilang dua saja, ini sangat bodoh atau diintervensi pihak lain," ucap dia menegaskan.

Sekadar diketahui, PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Putusan PN Jakpus ini diketok Kamis (2/3/2023). Sidang gugatan tersebut dipimpin hakim T Oyong sebagai ketua dengan hakim anggota yaitu H. Bakri dan Dominggus Silaban. 

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Meski PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: secara Teknis, Pemilu Tetap Jalan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU