Kompas TV nasional politik

Meski PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: secara Teknis, Pemilu Tetap Jalan

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 20:01 WIB
meski-pn-jakpus-putuskan-pemilu-2024-ditunda-mahfud-md-secara-teknis-pemilu-tetap-jalan
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, secara teknis tahapan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan meski ada persoalan tentang penundaan Pemilu, Jumat (3/3/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), salah satunya penundaan tahapan Pemilu 2024, menuai kontra publik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengambil langkah banding terkait putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut.

Meski ada putusan dari PN Jaksel, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, secara teknis, tahapan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan.

"Kalau mengenai tahapan dalam arti technical (teknis, red), ndak (berhenti, red), itu kita akan terus jalan saja. Kalau misalnya diinkrah pun juga tidak bisa dieksekusi," kata Mahfud MD dalam tayangan Kompas Petang, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Ibaratkan Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus: Seperti Gugat Suami ke Pengadilan Militer

Ia menjelaskan, Pemilu merupakan hak rakyat, dan bukan hak Ketua KPU. Oleh karena itu, keputusan PN Jaksel yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu hingga 2026, tidak bisa dilaksanakan.

"Misalnya Anda menggugat sebuah sertifikat tanah di Kabupaten Blitar, tiba-tiba Anda menang tetapi tanahnya itu objeknya ada di Tulungagung, kan gak bisa dieksekusi," terang Mahfud.

"Dan ini banyak hakim-hakim konyol seperti ini, meninggalkan masalah, di kantor saya itu tumpukan," lanjutnya.

Dia menilai hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima harus diperiksa terkait kompetensi dan kapasitasnya.

Baca Juga: PAN Berharap Komisi Yudisial Memeriksa Hakim PN Jakpus Terkait Putusan Tunda Pemilu 2024

Hal ini, Mahfud menjelaskan, dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) No 2 tahun 2019 disebutkan, semua kasus perbuatan melawan hukum oleh penguasa harus dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia pun mempertanyakan apakah hakim PN Jakpus mengetahui terkait PerMA tersebut atau tidak. 

"Ini kan hukum dibuat main-main seperti ini, sehingga bagi saya, hakim ini harus dipersoalkan kompetensinya, kemampuannya dan kapasitasnya," ucap dia.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x