> >

Gugatan Partai Prima Dikabulkan PN Jakpus, Demokrat: Ada yang Mengorkestrasikan Penundaan Pemilu

Rumah pemilu | 3 Maret 2023, 12:56 WIB

 

Ilustrasi politik. Pakar nilai ada upaya parpol naikkan citra partai dan jadi playing victim jelang Pemilu 2024 (Sumber: kompas/didi sw)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wasekjen DPP Partai Demokrat Irwan Fecho menilai ada kekuatan besar yang mengorkestrasikan agar penundaan Pemilu 2024 bisa berjalan lancar. 

Baca Juga: Putusan Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tuai Kritik

Hal ini menanggapi dikabulkannya gugatan Partai Prima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan putusan yang berpotensi berimbas pada penundaan pesta demokrasi nanti. 

"Ini kekuatan besar yang mengorkestrasi upaya-upaya perpanjangan di semua sektor harus segera diketahui dan dihentikan oleh rakyat," kata Irwan kepada wartawan, Jumat (3/3/2023). 

Menurut dia, dugaan adanya dalang di balik ini karena isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden terus bergulir. 

"Tidak mungkin dari menteri, pengamat politik, organisasi pemuda, pengusaha, aparat desa sampai dengan hakim berani bermain-main di area isu ini jika tidak diorkestrasi," katanya. 

Selain itu, kata dia, ini bisa diduga sebagai upaya untuk mencari respons publik atas usulan perpanjangan masa jabatan presiden. 

"Bisa jadi sebagai upaya test the water untuk hidupkan terus upaya penundaan pemilu sebagai bagian dari perpanjangan masa jabatan presiden," ujarnya. 

Ia menambahkan, bila pelaksanaan pesta demokrasi nanti tertunda, maka nasib demokrasi Indonesia kian di ujung tanduk. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU