> >

Perjalanan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu, 4 Kali Gugat KPU hingga Dikabulkan PN Jakpus

Politik | 3 Maret 2023, 05:45 WIB
Bendera Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima. (Sumber: YouTube Partai Prima)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu putusannya, yakni menghukum KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan, 7 hari.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, bukan kali ini saja Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU terkait verifikasi partai peserta Pemilu 2024.

Dalam catatannya, Partai Prima sudah empat kali mengajukan permohonan sengketa proses pemilu dalam hal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.  

Baca Juga: Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dikabulkan, Hakim Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda

Pertama pada 20 Oktober 2022, mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik peserta Pemilu 2024.

Bawaslu menolak permohonan sengketa yang diajukan Partai Prima dengan Nomor Putusan Bawaslu 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022  

Kedua, pada 30 November 2022, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor register 425/G/2022/PTUN.JKT.

Objek sengketa yang sama diajukan ke Bawaslu, yakni berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024, KPU Nyatakan Banding!

Atas gugatan tersebut, PTUN menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut lantaran objek sengketa adalah berita acara.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU