> >

Anies soal Lanjutkan Program IKN: Sudah Jadi Undang-Undang, Kita Harus Laksanakan

Politik | 2 Maret 2023, 15:46 WIB
Bakal capres Anies Baswedan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Bakal capres Anies Baswedan mengatakan, akan melanjutkan program pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur jika dilantik menjadi presiden. Sebab, itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga: TNI AL Dirikan Posko Pengamanan Jalur Logistik IKN

"IKN sudah jadi UU. Dan kita semua ketika dilantik tugas apapun sumpahnya melaksanakan UU," kata Anies di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023). 

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebut, pemindahan ibu kota kini sudah bukan sebuah gagasan, melainkan aturan yang harus dijalankan setiap presiden. 

"Saat itu masih gagasan. Sehingga kita masih bicara pro dan kontra. Kalau ini UU, siapa pun harus laksanakan UU," ujarnya. 

Terkait kemungkinan dirinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pemindahan ibu kota bila terpilih menjadi Kepala Negara, Anies menyatakan pada fase ini akan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Pada fase ini kita laksanakan undang-undangnya," kata dia.

Baca Juga: Diusung Demokrat Jadi Capres, Anies Puji SBY

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara bukanlah gagasannya melainkan ide Presiden RI ke-1, Soekarno.

Jokowi menuturkan, sejak 1960-an, Bung Karno sudah berencana memindahkan ibu kota Indonesia ke Kalimantan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU