> >

Balas Dendam Teddy Minahasa ke Linda soal Narkoba: Saya Malu Jenderal Ditipu di Depan Anak Buah

Hukum | 1 Maret 2023, 15:13 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa jadi saksi mahkota kasus narkotika dua terdakwa di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa, mengaku ingin menjebak Linda Pujiastuti alias Anita. 

Caranya, yakni dengan memanfaatkan Linda untuk menjual narkoba jenis sabu. Menurut Teddy Minahasa, cara tersebut merupakan pintu masuk untuk menjebak Linda.

Baca Juga: Saat Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Sabu, Alasannya untuk Bonus Anggota

"Inilah pintu masuk untuk mengerjai dia (Linda)," kata Teddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Upaya menjebak Linda tersebut ternyata merupakan balas dendam Teddy Minahasa karena dirinya merasa pernah ditipu oleh wanita tersebut.

Menurut Teddy, dirinya pernah ditipu mentah-mentah oleh Linda pada 2019. Pada waktu itu, Linda menyampaikan informasi kepada Teddy terkait adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar yang berasal dari Myanmar.

Setelah mendapat informasi itu, Teddy bersama anak buahnya lantas mempersiapkan diri untuk melakukan penyelidikan. Berharap, ia dan jajarannya dapat membongkar dan menangkap pelaku kejahatan tersebut.

Namun, informasi yang diberikan Linda ternyata tidak sesuai harapan. Hal itulah yang membuat Teddy Minahasa kemudian mengaku merasa malu kepada anak buahnya. Terlebih, dirinya menyandang pangkat jenderal.

Baca Juga: Pengakuan Linda Cerita Ingin Kerja di Brunei Darussalam Malah Disuruh Jual Sabu oleh Teddy Minahasa

"Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini," ucap Teddy.

Teddy mengatakan kesempatan untuk balas dendam akan kejadian itu datang ketika Linda menghubungi Teddy untuk meminta ongkos ke Brunei Darussalam dengan alasan untuk bekerja. Selain itu, Linda juga mengaku ingin menjualkan koleksi keris milik Teddy.

"Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi," ujar Teddy.

 

Setelah itu, Teddy lantas mengarahkan mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk memberikan sabu seberat lima kilogram kepada Linda.

Menurut klaim Teddy Minahasa, sabu yang diserahkan ke Linda lima kilogram itu merupakan barang bukti yang dipinjamnya dari Kejaksaan dengan memerintahkan Dody untuk meminjam sabu tersebut. 

Baca Juga: Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan ke Anak Buah untuk Ganti Sabu Sitaan dengan Tawas, Ini Motifnya

"Karena berdasarkan informasi dari Kapolres pemusnah itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan," ujar Teddy Minahasa.

Dengan mengantongi sabu seberat lima kilogram tersebut, Teddy mengaku mengharapkan Linda kemudian ditangkap polisi karena memiliki barang haram tersebut. 

"'Mas kita kerjain orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya'," kata Teddy menirukan percakapan kepada Dody kala itu.

Belakangan Linda akhirnya ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. Selanjutnya, giliran Teddy Minahasa dan Dody yang ditangkap atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat lima kilogram.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Disuruh Bawa Sabu ke Jakarta oleh Teddy Minahasa: Cuma Dapat Amsyong Saya

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Hotman Paris: Ini Kasus Sensitif, Kalau Dikabulkan Bisa Gaduh

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU