> >

Balas Dendam Teddy Minahasa ke Linda soal Narkoba: Saya Malu Jenderal Ditipu di Depan Anak Buah

Hukum | 1 Maret 2023, 15:13 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa jadi saksi mahkota kasus narkotika dua terdakwa di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Setelah itu, Teddy lantas mengarahkan mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk memberikan sabu seberat lima kilogram kepada Linda.

Menurut klaim Teddy Minahasa, sabu yang diserahkan ke Linda lima kilogram itu merupakan barang bukti yang dipinjamnya dari Kejaksaan dengan memerintahkan Dody untuk meminjam sabu tersebut. 

Baca Juga: Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan ke Anak Buah untuk Ganti Sabu Sitaan dengan Tawas, Ini Motifnya

"Karena berdasarkan informasi dari Kapolres pemusnah itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan," ujar Teddy Minahasa.

Dengan mengantongi sabu seberat lima kilogram tersebut, Teddy mengaku mengharapkan Linda kemudian ditangkap polisi karena memiliki barang haram tersebut. 

"'Mas kita kerjain orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya'," kata Teddy menirukan percakapan kepada Dody kala itu.

Belakangan Linda akhirnya ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. Selanjutnya, giliran Teddy Minahasa dan Dody yang ditangkap atas dugaan menjual sabu hasil barang bukti seberat lima kilogram.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Disuruh Bawa Sabu ke Jakarta oleh Teddy Minahasa: Cuma Dapat Amsyong Saya

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Hotman Paris: Ini Kasus Sensitif, Kalau Dikabulkan Bisa Gaduh

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU