> >

ICW Bongkar 9 Nama Mantan Napi Korupsi yang Diduga Mau Nyaleg Jadi Anggota DPD di Pemilu 2024

Hukum | 27 Februari 2023, 14:16 WIB
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya terdapat sembilan mantan terpidana korupsi yang diduga tengah berupaya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Setidaknya ada dua alasan yang mendasari poin ini. Pertama, konstituen pemilihan anggota DPD RI jauh lebih besar ketimbang anggota legislatif lainnya.

Atas dasar itu, penting untuk menghadirkan calon-calon anggota yang memiliki rekam jejak bersih atau setidaknya tidak pernah tersangkut permasalahan hukum.

Dua, kewenangan lembaga yang cukup besar sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Ini Senyum Semringah Agus Nupatria Usai Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

“Konstitusi menyebutkan bahwa DPD RI dapat mengajukan sejumlah isu dalam pembahasan UU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah,” jelas Kurnia.

“Kewenangan yang diberikan oleh konstitusi itu dikhawatirkan dapat disalahgunakan jika diberikan kepada orang-orang yang sebelumnya tersangkut permasalahan hukum.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU