Kompas TV nasional hukum

Ini Senyum Semringah Agus Nupatria Usai Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kompas.tv - 27 Februari 2023, 12:21 WIB
ini-senyum-semringah-agus-nupatria-usai-divonis-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa
Terdakwa Agus Nupatria Adi Purnama memberikan senyuman usai sidang vonis dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama tersenyum semringah di penghujung sidang vonis dirinya dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Senyuman itu, rata diberikan Agus Nupatria kepada hakim, penasih hukum, hingga penuntut umum sebelum meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Untuk diketahui, dalam kasus ini Agus Nurpatria divonis hakim 2 tahun penjara atau lebih rendah 1 tahun daripada tuntutan penuntut umum 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Meski demikian, Hakim menyatakan Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer.

Baca Juga: Alasan Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara: Tidak Profesional sebagai Anggota Polri

Sebelumnya, Hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis Agus Nupatria.


 

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Dua terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri,” ucap Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Selain hal memberatkan, hakim juga menyampaikan hal-hal yang meringankan bagi Agus Nurpatria. Antara lain, Agus Nurpatria belum pernah dipidana dan memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata Hakim.

Terkait vonis tersebut, Hakim Ahmad Suhel lebih lanjut menyampaikan Agus Nupatria punya hak untuk menerima, banding atau pikir-pikir terlebih dulu.

Baca Juga: Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

“Terhadap putusan ini ada hal saudara untuk terima atau tidak terima kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan apakah saudara terima atau tidak terima,” kata Ahmad Suhel.

Atas pernyataan Hakim Ahmad Suhel, Agus Nurpatria menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk merespons vonis hakim.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x