> >

Bharada Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba Siang Hari Ini, Janji Berkelakuan Baik

Update | 27 Februari 2023, 07:15 WIB
Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba di ruang sidang untuk mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba siang ini, Senin (27/2/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini pukul 13.00 WIB.

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief, Senin (27/2) dilansir dari Antara.

Bharada E akan mendekam di penjara selama satu tahun enam bulan dipotong masa tahanan sesuai vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari lalu.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut pihaknya masih menunggu kabar dari Kejagung terkait teknis pemindahan. Selain itu, ia mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan ikut mendampingi kliennya.

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Pertanyakan Alasan Bharada Eliezer Aktif Lagi di Polri: Tak Ada Dasar Hukumnya

"Artinya saya semua serahkan ke jaksa ya. Tapi kan pengamanan juga dari LPSK. Kemudian juga nanti lihat apakah dari pihak Polri ikut juga mendampingi," kata Ronny di program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (26/2/2023).

"LPSK kan, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga sesuai dengan perjanjian antara Eliezer, sampai Agustus pengamanan tetap dijaga oleh LPSK. Jadi tahapan-tahapan ini, LPSK akan terus mendampingi," ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menegaskan pihaknya tetap akan memberikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Pihaknya juga akan memastikan hak-hak Bharada E sebagai narapidana dan penyandang status justice collaborator terpenuhi.

"Kami juga berkoordinasi dengan Dirjen Lapas untuk pemenuhan hak-hak Richard Eliezer selaku narapidana dan justice collaborator," kata Susilaningtyas, Minggu (26/2). 

Baca Juga: Richard Eliezer Huni Lapas Salemba Mulai Besok, LPSK Pastikan Keamanannya: Dari Kesehatan-Makanan

Ronny menerangkan, Bharada E dalam kondisi baik menjelang pemindahan ke Lapas Salemba.

"Kemarin saya bertemu, kondisinya baik, sehat kemudian kemarin sempat mengobrol bagaimana ke depannya," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan janji Bharada E untuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Eliezer pun menyampaikan kepada saya bahwa dia berjanji akan berkelakuan baik dalam hal menjalani proses sebagai warga binaan," kata Ronny. 

Sebelumnya, Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 22 Februari. Sidang tersebut memutuskan Bharada E tetap menjadi anggota Polri, namun dengan sanksi mutasi yang bersifat demosi, sehingga ia akan bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun. 

Di dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, hakim menilai Bharada E terbukti membunuh Brigadir Yosua di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Eliezer Dipindahkan ke Rutan Salemba Besok, Penasihat Hukum akan Pastikan Hak-Haknya Terpenuhi

Ia divonis penjara selama 1,5 tahun, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim memenjara Bharada E selama 12 tahun.

Akan tetapi, jaksa maupun pengacara Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Oleh karenanya, PN Jaksel menilai vonis Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU