> >

Selain Mario Anak Pejabat Pajak, Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Berperan Rekam Penganiayaan

Kriminal | 24 Februari 2023, 05:51 WIB
Penampakan Mario, anak pejabat pajak yang aniaya David putra pengurus GP Ansor di Polres Metro Jaksel (Sumber: Kompas.com/dzaki nurcahyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (23/2/2023) malam Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru.

Tersangka kedua berinsial S yang merupakan teman dari Mario Dandy. Keduanya kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap David, putra salah seorang pengurus pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina, petinggi GP Ansor. 

"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis (23/2/2023) malam dilansir Antara

Baca Juga: KPK Periksa Harta Kekayaan Rafael, Ayah Mario Pengemudi Rubicon yang Capai Rp56 M: Tak Sesuai Profil

Kombes Ade Ary menjelaskan, S awalnya saksi, lantas berubah jadi tersangka bersama Mario berdasarkan fakta dan barang bukti. 

Perannya adalah, ia setuju ketika Mario mengajaknya menemani untuk menganiaya David. 

Lantas, ia juga bertugas merekam proses penganiayaan David dengan ponsel, memberikan pendapat Mario untuk menganiaya korban hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambah Kombes Ade Ary.

Baca Juga: 5 Fakta Anak Pejabat Pajak Aniaya David Putra Petinggi GP Ansor, Bikin Dua Menteri Turun Gunung

Sebelumnyya seperti diberitakan KOMPAS.TV, peristiwa anak pejabat pajak menganiaya putra pengurus GP Ansor ini terjadi terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB dan polisi telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU