> >

Mario Dandy Aniaya David, Kriminolog UI: Kenakalan yang Berakhir Kekerasan, Pidana Dilanggar

Kriminal | 24 Februari 2023, 05:25 WIB
Penampakan Mario, anak pejabat pajak yang aniaya David putra pengurus GP Ansor di Polres Metro Jaksel. (Sumber: Kompas.com/dzaki nurcahyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala melihat kasus anak pejabat pajak Mario Dandy yang menganiaya seorang remaja bernama David merupakan sebuah kenakalan yang berakhir dengan kekerasan. 

Menurut Adrianus, dengan adanya kekerasan tersebut, maka ada tindak pidana yang dilanggar oleh pelaku. 

"Kalau melihat substansinya sih, sebetulnya kenakalan, ya," kata Adrianus kepada Kompas TV, Kamis (23/2/2023).

"Ketika ada mantan pacar mengadukan, lalu kemudian rasa emosi dan mendatangi si pria. Itu kan cerita-cerita remaja sebetulnya."

"Tapi ketika dilakukan bersama-sama dan badan mereka secara kesegaran tinggi sekali, maka kenakalan tersebut berakhir dengan kekerasan dan kemudian terjadi tindak pidana dilanggar," jelasnya. 

Adrianus menambahkan, menurut keterangan terakhir, ada tiga pria dan satu perempuan saat kejadian tersebut. Hal itu juga bisa menjadi bukti tambahan adanya tindak pidana yang menyebabkan korban mendapat luka yang fatal. 

"Walaupun sejauh ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, bukankah dalam keterangan terakhir ada tiga pria dan satu wanita," lanjutnya. 

"Nah, mungkin ada dua orang yang memegangi, si tersangka ini memukulinya, pukulannya telak dan berakhir pingsannya si korban."

Baca Juga: Ayah Mario Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf ke David dan Orang Tuanya, PBNU, hingga GP Ansor

"Jadi ini niatnya kenakalan, atau substansinya kenakalan, tapi karena ada bantuan orang dan mungkin pukulannya berat sekali, maka korban kemudian menderita yang cukup fatal," tutur Adrianus. 

Saat ditanya apakah ada korelasi kekayan harta orang tua dengan arogansi yang ditunjukkan pelaku, Adrianus menjawab, "Paling tidak pada kepercayaan diri yang kelihatan tinggi sekali."

"Mungkin juga, yang bersangkutan itu merasa mampu, lalu juga merasa bahwa dirinya lebih tinggi secara status sosial dibanding korban."

"Dari mana perasaan ini muncul? Apakah ini karena pemahaman para pelaku tentang siapa yang menjadi orang tua masing-masing dan apa yang bisa dibantu ketika mereka terlibat masalah."

"Mungkin yang pertama kali, tapi jangan lupa ini diawali dari sikap yang terlalu percaya diri. Kepercayaan diri yang tinggi ini bisa datang dari pola pengasuhan yang diterima si tersangka," terangnya. 

Terakhir, Adrianus menilai penyelesaian kasus ini wajar apabila dilakukan melalui jalur hukum, mengingat korban mendapatkan luka yang fatal. 

Masyarakat tentu juga berharap kasus ini tidak berakhir damai sehingga bisa mencegah kejadian serupa terulang lagi. 

"Ya kalau memang tidak ada kondisi fatal dan serius, pada dasarnya ini adalah masalah anak muda," ujarnya. 

Baca Juga: Ayah Mario Dandy Minta Maaf Atas Penganiayaan David, Akankah Terbuka Jalur Mediasi?

"Tetapi masalahnya serius, di mana ada kondisi tidak sadarkan diri, maka wajar kalau kemudian orang tua korban meneruskannya ke jalur hukum."

"Di pihak lain, sudah ada semacam sinisme di masyarakat, kalau hal-hal seperti ini diselesaikan secara damai, dengan materai 10 ribu. Ini yang mana mengesankan tidak ada rasa jera, orang tidak berhati-hati sehingga bisa terulang lagi," pungkasnya. 

 

Kronologi Penganiayaan David

Penganiayaan itu berawal ketika korban David tengah bermain di rumah temannya berinisial R. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku Mario. 

Mario mendatangi korban David karena mendapat pengaduan dari temannya, seorang perempuan berinisial A.

Adapun perempuan tersebut mengaku kepada Mario bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan kurang baik atau tidak menyenangkan dari korban David. 

Setelah mendatangi rumah teman korban berinisial R, Mario langsung meminta klarifikasi David mengenai perihal perbuatan tidak baik yang diduga dilakukannya kepada perempuan berinisial A.

Baca Juga: Pengacara: Keluarga David Terima Permintaan Maaf Ayah Mario Dandy, tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Pada saat itulah, terjadi perdebatan pelaku Mario dengan korban David, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban.

Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya itu kemudian langsung keluar. Betapa kagetnya orang tua R tersebut saat keluar rumah mendapati korban David sudah tergeletak di dekat pelaku Mario.

Orang tua R tersebut, kata Kombes Ade, langsung menolong korban David dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat, dibantu petugas keamanan kompleks yang saat itu sedang berjaga.

Pada pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi, lalu direspons cepat oleh Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Selanjutnya, pelaku diamankan oleh petugas keamanan kompleks dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi," ucap Kombes Ade.

Atas perbuatannya, pelaku Mario terancam Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Namun, jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Saat ini, Mario telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban David.

"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel.  

Baca Juga: Kondisi Terkini David Usai Dihajar Mario Pengemudi Rubicon: Belum Sadar dan Masih Dirawat di ICU

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU