> >

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Tiga Terdakwa Polisi Dituntut Tiga Tahun Penjara

Hukum | 23 Februari 2023, 23:30 WIB
Puluhan personel Brimob di Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang Tragedi Kanjuruhan. (Sumber: kompas.com/Achmad Faizal)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa dari pihak polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2/2023). 

Ketiga terdakwa polisi tersebut adalah mantan Kepala Bagian Operasi Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto; eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim Hasdarmawan, dan eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Para terdakwa dari polisi itu terbukti melakukan pelanggaran kumulatif yang didakwakan JPU, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.  

Baca Juga: Kapolri Tegur Kapolda Jatim! Buntut Anggota Brimob Lakukan Intimidasi Disidang Kanjuruhan

Kedua pasal tersebut mengatur tentang akibat kelalaian seseorang hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau menderita luka.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Bambang Winarno saat membacakan tuntutan salah satu terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2/2023) malam, dikutip dari Kompas.com. 

Baca Juga: Teriak Bikin Gaduh, Brimob Tak Lagi Amankan Sidang Kanjuruhan, Kapolri Juga Beri Teguran

"Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC versus Persebaya Surabaya," terang Bambang Winarno.

Sebelumnya, dua terdakwa lain, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno mendapat tuntutan enam tahun 8 bulan penjara. 

Baca Juga: Ini Strategi Erick Thohir Agar Tragedi Kanjuruhan Tak Kembali Terulang

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU