> >

Pengamat: Tak Ada Urgensinya Mengembalikan Richard Eliezer Jadi Anggota Polri, Level Bharada Banyak

Hukum | 20 Februari 2023, 17:04 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengikuti sidang pembacaan tuntutan jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak ada kepentingan mendesak atau urgensi bagi Polri untuk menarik kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi anggotanya setelah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana. Meskipun, Richard Eliezer memiliki peran penting dalam mengungkap kasus itu.

Baca Juga: Mantan Kepala BAIS: Richard Eliezer Sebaiknya Tak Kembali ke Polri, Bahaya Bisa-bisa Dikerjai Dia

Hal itu menurut pendapat pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS). "Di sisi kepolisian sendiri sebenarnya tidak ada urgensi untuk mengembalikan Eliezer ini untuk menjadi anggota kepolisian," kata pengamat kepolisian, Bambang Rukminto dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (20/2/2023).

Richard Eliezer diketahui telah divonis majelsi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terlebih lagi, kata Bambang Rukminto, pangkat yang disandang oleh Richard Eliezer hanyalah Bharada. Menurut Bambang, anggota polisi dengan pangkat Bharada masih banyak di Polri. 

"Apa sih urgensinya Eliezer ini masuk di kepolisian? Karena di level Bharada ini masih sangat banyak anggota yang lain,” ujar Bambang.

Baca Juga: Orangtua Brigadir J Minta Polri Naikkan Pangkat Anaknya 2 Tingkat Lebih Tinggi Jadi Aipda Anumerta

Bambang menilai, jika memaksakan Bharada E kembali ke kepolisian hanya atas dasar mengikuti desakan publik, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan.

Oleh karena itu, ia meminta publik untuk memisahkan empati terhadap Richard Eliezer dengan upaya memperbaiki kultur Polri.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa karier Richard Eliezer sudah selesai di Polri setelah divonis bersalah dan dihukum oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan Bambang terkait hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

"Kalau merujuk PP Nomor 1 Tahun 2003, ini karier Eliezer di kepolisian sudah selesai, karena putusan pengadilan tentunya putusan yang paling tinggi," ujar Bambang 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU