> >

Ricky Rizal Banding, Pengacara: Harus Ada Keadilan untuk Orang yang Berani Tolak Perintah Jenderal

Hukum | 17 Februari 2023, 11:25 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani persidangan. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, resmi mengajukan banding usai dijatuhkan vonis selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR, Zena Dinda Defega, mengatakan pihaknya berharap hakim pengadilan tinggi dapat melihat fakta persidangan dalam memeriksa perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri: Ada Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Polri, Kami Lihat Harapan Masyarakat

Selain itu, Zena berharap hakim di tingkat banding yang nanti akan menanganinya tidak terpengaruh dengan opini publik dalam memutuskan perkara yang menjerat kliennya tersebut.

Ia pun sempat menyinggung vonis rendah yang diberikan hakim kepada Richard Eliezer. Padahal, kata Zena, Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Brigadir J.

Adapun Richard Eliezer divonis rendah oleh majelis hakim karena menjadi justice collaborator (JC) yang membongkar skenario pembunuhan Brigadir J.

"Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding, hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi, karena sistem hukum kita bukan sistem juri," kata Zena Dinda dikutip dari Kompas.com pada Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Sidang Sambo dkk Rampung, Hakim Wahyu Menanti Akankah Diperiksa KY sebagai Buntut Laporan Kuat Maruf

Menurut Zena, vonis yang diberikan Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara karena majelis hakim tidak mempertimbangkan fajta persidangan, bahwa kliennya menolak menjadi eksekutor penembakan Brigadir J setelah diperintah Ferdy Sambo.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU