Kompas TV nasional hukum

Sidang Sambo dkk Rampung, Hakim Wahyu Menanti Akankah Diperiksa KY sebagai Buntut Laporan Kuat Maruf

Kompas.tv - 16 Februari 2023, 17:09 WIB
sidang-sambo-dkk-rampung-hakim-wahyu-menanti-akankah-diperiksa-ky-sebagai-buntut-laporan-kuat-maruf
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial atau KY bakal memeriksa laporan yang diajukan oleh tim pengacara Kuat Ma'ruf terhadap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

KY bakal memeriksa laporan terhadap hakim Wahyu mengingat sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret lima terdakwa, termasuk Kuat, telah rampung.

Baca Juga: Sambil Menangis, Bibi Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terlalu Rendah

Juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan pemeriksaan terhadap laporan Kuat terhadap hakim Wahyu akan segera dilakukan.

“Seiring dengan proses peradilan yang sudah selesai, KY akan proses kelanjutannya," kata Miko, Kamis (16/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Namun demikian, tindak lanjutnya belum serta-merta langsung masuk pada pemeriksaan hakim."

Sebab, kata Miko, pihaknya akan terlebih dahulu menggelar sidang panel untuk memeriksa laporan yang dilayangkan pengacara Kuat Ma'ruf itu.

Barulah kemudian akan diputuskan dalam sidang panel, apakah laporan atau informasi yang disampaikan ke KY itu dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan atau tidak.

Baca Juga: Pengamat dari ISESS Sebut Peluang Richard Eliezer Kembali ke Polri Sudah Tertutup: Dia Harus Legowo

“Pemeriksaan laporan ini tahap awal sekali. Jadi, belum tentu dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan belum tentu tidak melanggar juga,” kata Miko.

“Semuanya berbasis pada hasil pemeriksaan dan juga keterangan dari hakim terlapor nantinya."

Diketahui, kubu Kuat Ma’ruf sebelumnya mengadukan hakim ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso ke KY.

Laporan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan hakim Wahyu dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tim kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan menilai, hakim Wahyu telah melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x