> >

Sidang Sambo dkk Rampung, Hakim Wahyu Menanti Akankah Diperiksa KY sebagai Buntut Laporan Kuat Maruf

Hukum | 16 Februari 2023, 17:09 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial atau KY bakal memeriksa laporan yang diajukan oleh tim pengacara Kuat Ma'ruf terhadap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

KY bakal memeriksa laporan terhadap hakim Wahyu mengingat sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret lima terdakwa, termasuk Kuat, telah rampung.

Baca Juga: Sambil Menangis, Bibi Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terlalu Rendah

Juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan pemeriksaan terhadap laporan Kuat terhadap hakim Wahyu akan segera dilakukan.

“Seiring dengan proses peradilan yang sudah selesai, KY akan proses kelanjutannya," kata Miko, Kamis (16/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Namun demikian, tindak lanjutnya belum serta-merta langsung masuk pada pemeriksaan hakim."

Sebab, kata Miko, pihaknya akan terlebih dahulu menggelar sidang panel untuk memeriksa laporan yang dilayangkan pengacara Kuat Ma'ruf itu.

Barulah kemudian akan diputuskan dalam sidang panel, apakah laporan atau informasi yang disampaikan ke KY itu dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan atau tidak.

Baca Juga: Pengamat dari ISESS Sebut Peluang Richard Eliezer Kembali ke Polri Sudah Tertutup: Dia Harus Legowo

“Pemeriksaan laporan ini tahap awal sekali. Jadi, belum tentu dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan belum tentu tidak melanggar juga,” kata Miko.

“Semuanya berbasis pada hasil pemeriksaan dan juga keterangan dari hakim terlapor nantinya."

Diketahui, kubu Kuat Ma’ruf sebelumnya mengadukan hakim ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso ke KY.

Laporan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan hakim Wahyu dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tim kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan menilai, hakim Wahyu telah melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Nasib Richard Eliezer di Polri Ditentukan Lewat Sidang Etik, Justice Collaborator Jadi Pertimbangan

Pasal tersebut berbunyi, "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa".

"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," bunyi surat aduan yang dikirim Irwan.

Penasihat hukum Kuat Ma'ruf itu menilai hakim Wahyu sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinannya mengenai kliennya.

Selain itu, hakim Wahyu juga dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.

"Sikap dan perilaku hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Berterima Kasih ke Jokowi dan Kapolri

Perilaku tersebut, kata Irwan, telah menyebabkan dampak negatif terhadap persidangan, khususnya institusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sehingga, diperlukan ketegasan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjaga moral dan etika hakim sekaligus menjaga etika dan profesionalisme hakim serta menjaga kewibawaan peradilan Indonesia," kata Irwan.

Adapun Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Kuat, terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Hakim Nilai Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Richard Eliezer Adil, Ini Alasannya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU