> >

Ini Daftar Barang Brigadir J yang Disebut Hilang, Keluarga Mendiang Yosua Minta Dikembalikan

Hukum | 16 Februari 2023, 07:48 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kiri), bersama ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada Putri Candrawathi," lanjut Kamaruddin.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Jadi Pihak Terduga yang Curi Uang dan Barang Yosua

Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak berharap agar seluruh peninggalan Yosua bisa diberikan kepada pihak keluarga.

"Seharusnya kalau itu barang milik anakku harus dikembalikan pada ahli warisnya. Karena setelah anak itu meninggalkan orangtuanya, dibunuh secara sadis, jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah," ungkap Rosti.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah mencapai vonis para terdakwanya. Mereka yang divonis adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Penembak Yosua, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini. Hukumannya jauh dikurangi dari tuntutan 12 tahun penjara karena Richard bertindak sebagai justice collaborator atau pembuka kasus.

Baca Juga: Usai Vonis Jatuh, LPSK Pastikan Asupan Makanan Richard Eliezer Aman dari Potensi Mengancam

Sementara eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. Untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, mereka juga sudah mendapatkan vonis yang lebih tinggi ketimbang tuntutannya.

Putri divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky divonis 13 tahun penjara.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU