> >

Pakar Hukum: Tidak Ada Salahnya Hakim Kembalikan Richard Eliezer ke Brimob Polri, Dia Berprestasi

Hukum | 15 Februari 2023, 09:57 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

“Tetapi kalau hakim menilai ya sudah dia tidak diberikan lagi kesempatan masuk dalam karier kepolisian, tapi dihukum yang paling rendah di antara para terdakwa tersebut atau terpidana lah sekarang ini kita katakan,” kata Jamin.

“Terpidana yang empat ini sebenarnya sudah lebih tinggi dibandingkan Richard Eliezer dalam tuntutan 12 tahun penjara, yang lain sudah terpidana 13 tahun ke atas, nah berarti ada kemungkinan yang paling rendah ini disparitasnya tidak mungkin terlalu tinggi dengan yang 13 tahun. Selisihnya bisa 7 atau 6 tahun, bisa jadi Richard kena 5 tahun kalau hakim berpandangan tidak memasukkan ke dalam kepolisian kembali.”

Baca Juga: Hal yang Memberatkan Vonis Ricky Rizal Jadi 13 Tahun: Berbelit-belit dan Mencoreng Institusi Polri

Sebagaimana diketahui, keempat para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah lebih dulu divonis sebelum Richard Eliezer.

Dalam vonis hakim, keempat terdakwa tersebut dihukum jauh lebih tinggi ketimbang tuntutan penuntut umum.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU