> >

Pakar Hukum: Tidak Ada Salahnya Hakim Kembalikan Richard Eliezer ke Brimob Polri, Dia Berprestasi

Hukum | 15 Februari 2023, 09:57 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai tidak ada salahnya hakim memutus hukuman rendah terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu agar bisa kembali ke institusi Brimob Polri.

Sebab menurut Jamin Ginting, ada prestasi yang cukup besar diberikan Richard Eliezer dalam mengungkap perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki Ferdy Sambo.

Demikian Jamin Ginting dalam keterangannya di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023).

“Sebenarnya masyarakat berharap ada prestasi yang cukup besar diberikan oleh Richard, enggak ada salahnya ya, dia dikembalikan kepada kepolisian,” ucap Jamin Ginting.

“Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia.”

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J

Jamin mengatakan, jika memang Richard Eliezer dapat dikembalikan ke institusi Polri itu berarti putusan hakim tidak boleh lebih dari 2 tahun penjara.

 

“Karena syarat untuk bisa diterima lagi di kepolisian tidak boleh dipidana dengan pidana lebih dari 2 tahun,” ujar Jamin.

Namun jika tidak, Jamin menduga hakim akan memberikan keringanan bagi Richard Eliezer dalam vonis dengan hukuman yang lebih rendah ketimbang terdakwa lainnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU