> >

Pengamat Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo: Melanggar Hak Hidup

Hukum | 15 Februari 2023, 07:36 WIB
Momen Hakim Wahyu Iman Santoso meminta terdakwa Ferdy Sambo berdiri saat pembacaan vonis kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakata, Senin (13/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti dari Setara Institute, Ismail Hasani, mengkritik vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Ismail, vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu tidak sesuai dengan konstruksi hukum hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Selain Siapkan Tempat, Kuat Maruf Giring Brigadir J untuk Dieksekusi Mati Ferdy Sambo

Sebab, kata dia, vonis hukuman mati telah melanggar hak hidup seseorang. Ia menyebut hak hidup merupakan nilai universal yang dianut negara beradab.

"Dalam konstruksi hukum hak asasi manusia, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup. Hak hidup adalah given dan nilai universal bagi rezim hukum HAM dan dianut negara-negara beradab," kata Ismail dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Ismail mengakui bahwa publik menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman yang setimpal karena perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia pun memaklumi keputusan hakim menjatuhkan pidana mati karena hukuman tersebut masih dianggap sebagai hukum positif.

Baca Juga: Tolak Hukuman Mati & Kebiri Kimia, Komnas HAM: Hak Hidup Tak Boleh Dikurangi Dalam Kondisi Apapun!

Meskipun, lanjut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif.

Namun demikian, Ismail menegaskan, negara melalui peradilan semestinya tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU