> >

Menanti Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD Harap Hukuman Diringankan dan Keinginan Keluarga Yosua

Hukum | 15 Februari 2023, 07:25 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (Sumber: Kompas.tv/AntAprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1) silam. Hal itu sekaligus menjadi alasan jaksa penutut dalam memberatkan tuntutan Richard.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Tuntutan 12 tahun penjara dinilai membuat publik kecewa, pasalnya Richard juga bertindak sebagai justice collaborator atau pembuka kasus pembunuhan berencana ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga buka suara terkait hukuman tuntutan tinggi Richard. Ia bahkan menyinggung perihal peran justice collaborator.

Baca Juga: Apakah Vonis yang Diterima Eliezer Hari Ini akan Melampaui Tuntutan Jaksa?

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun, tuntutan). Skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," jelas Mahfud, Senin (13/2) dikutip dari Kompas.com.

Mahfud menyatakan Richard berani membuka skenario tembak menembak yang dibuat oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Ia berharap Richard dapat keadilan, meski pantas dihukum.

"Berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo. Bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak. Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer, yang mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup. Akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," jelas Mahfud.

"Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku, tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," terang Mahfud.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU