Kompas TV nasional hukum

Apakah Vonis yang Diterima Eliezer Hari Ini akan Melampaui Tuntutan Jaksa?

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 06:19 WIB
apakah-vonis-yang-diterima-eliezer-hari-ini-akan-melampaui-tuntutan-jaksa
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Eliezer sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum hukuman 12 tahun penjara.

Ia adalah eksekutor penembakan Yosua dalam kasus pembunuhan berencana. Hal itulah yang menjadi alasan majelis hakim memberatkan tuntutan terhadap Eliezer. 

"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat," ucap jaksa, Rabu (18/1/2023) dalam sidang di PN Jakarta Selatan. 

Sementara terdapat beberapa hal yang memperingan tuntutan Eliezer. Hal itu antara lain dianggap sopan dalam persidangan dan masih berusia muda, sehingga bisa memperbaiki perilaku.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga," lanjut jaksa dalam sidang tuntutan. 

Baca Juga: Ini Respons Keluarga Ricky Rizal soal Vonis 13 Tahun

Kesimpulan jaksa, Richard Eliezer sudah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan yang diterimanya, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-2 KUHP.

Justice Collaborator

Peran Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini diharapkan dapat meringankan tuntutan yang diterimanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahkan berharap Eliezer mendapatkan keringanan.

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun, tuntutan). Skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," kata Mahfud, Senin (13/2) dikutip dari Kompas.com.

Ultra petita kasus Sambo

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan vonis kepada empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sidang eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo yang digelar pada Senin (13/2) menjatuhi vonis pecatan Polri berpangkat jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati. Vonis ini melampaui tuntutan JPU sebelumnya atau ultra petita yakni pidana penjara seumur hidup.

Sementara untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, mereka juga sudah mendapatkan vonis yang lebih tinggi ketimbang tuntutannya. Putri divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky divonis 13 tahun penjara.


 

Mereka dianggap telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terlibat kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dan terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Divonis 13 Tahun Bui, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Punya Niat Membunuh Yosua



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x