> >

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J

Hukum | 14 Februari 2023, 11:56 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menjatuhkan vonis terdakwa Kuat Maruf 15 tahun penjara untuk kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.

Demikian Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis untuk Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”

Vonis hakim untuk Kuat Maruf jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum 8 tahun penjara.

Baca Juga: Hal Memberatkan dalam Vonis Putri Candrawathi, Hakim: Tidak Akui Kesalahan dan Posisikan Diri Korban

Meskipun dalam argumentasinya jaksa penuntut umum menyatakan Kuat Maruf tidak dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana atas terbunuh Brigadir J.

 

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan sebelumnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU