Kompas TV nasional hukum

Hal Memberatkan dalam Vonis Putri Candrawathi, Hakim: Tidak Akui Kesalahan dan Posisikan Diri Korban

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 20:36 WIB
hal-memberatkan-dalam-vonis-putri-candrawathi-hakim-tidak-akui-kesalahan-dan-posisikan-diri-korban
Putri Candrawathi ketika mendengarkan vonis yang dijatuhkan padanya yakni 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim menilai sikap Terdakwa Putri Candrawathi yang memposisikan diri sebagai korban pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai hal yang memberatkan dalam vonis.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi mengklaim telah diperkosa oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban,” lanjut Hakim Alimin.

“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik material maupun moril bahkan pemutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.”

Tidak hanya itu, Hakim Alimin juga menjadikan sikap tidak tauladannya Putri Candrawathi sebagai istri Kadiv Propam sebagai alasan pemberat vonis yang diberikan.

Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara: Tidak Ada Hal Meringankan

“Hal yang memberatkan, terdakwa seorang istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari, sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi teladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” ucap Alimin.

“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi Bhayangkari.”

Tidak hanya itu, dalam Hakim Alimin juga menjabarkan jika Putri Candrawathi selama proses persidangan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Sementara untuk hal yang meringankan dalam vonis Putri Candrawathi, Hakim Alimin menegaskan tidak ada.

“Hal meringankan, tidak ada,” ucap Alimin Ribut Sudjono.

Atas dasar sejumlah hal memberatkan dan tidak adanya hal meringankan, Hakim kemudian memvonis Putri Candrawathi 20 tahu penjara atas tewasnya Brigadir J.

Hakim juga menganggap Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perencanaan pembunuhann bersama-sama dengan Ferdy Sambo atau suaminya yang lebih dulu divonis mati.

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Putri Candrawathi 20 tahun.”

Untuk diketahui, vonis hakim untuk Putri Candrawathi lebih berat daripada tuntutan penuntut umum yang disampaikan pada persidangan 18 Januari 2023.

Sebagaimana diberitakan, penuntut umum menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Meskipun penuntut umum mengatakan telah didapat fakta-fakta kesalahan Putri Candrawathi yang membuatnya tidak dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x